1. |
Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. |
2. |
Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak. |
3. |
Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu: |
|
(a) |
Dalam hal Indonesia: |
|
|
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, di bidang minyak dan gas, dan di bidang pertambangan lainnya. |
|
|
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia"); |
|
(b) |
Dalam hal Aljazair: |
|
|
(i) |
pajak atas total seluruh penghasilan |
|
|
(ii) |
pajak atas keuntungan perseroan |
|
|
(iii) |
pajak atas kegiatan profesi |
|
|
(iv) |
pajak atas pembayaran lumpsum |
|
|
(v) |
pajak kekayaan |
|
|
(vi) |
"royalti" dan pajak atas hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa saluran. |
|
|
(selanjutnya disebut "pajak Aljazair"). |
4. |
Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing. |