Indonesia English
Status : In Force
Effective : 01-01-2001
Signed : 28-04-1995
PERSETUJUAN ANTARA

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair,
BERHASRAT untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas kekayaan,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Deskripsi MLI
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu:
  (a) Dalam hal Indonesia:
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, di bidang minyak dan gas, dan di bidang pertambangan lainnya.
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
  (b) Dalam hal Aljazair:
    (i) pajak atas total seluruh penghasilan
    (ii) pajak atas keuntungan perseroan
    (iii) pajak atas kegiatan profesi
    (iv) pajak atas pembayaran lumpsum
    (v) pajak kekayaan
    (vi) "royalti" dan pajak atas hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa saluran.
    (selanjutnya disebut "pajak Aljazair").
4. Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Deskripsi MLI
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio